BKPM: Surat KKP ke Kami Cuma Selembar, Tanpa Ada Lampiran

Kamis, 23 April 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum bisa mencabut SIUP PT Pusaka Benjina Resource (PBR). Hal tersebut dikarenakan, berkas lampiran yang diajukan oleh KKP belum lengkap.

"Kan surat KKP ke kami itu satu lembar tanpa ada lampiran. Jadi itu yang kami klarifikasi apa yang dimaksud permintaan pencabutan, mana dokumen pendukungnya, ini yang kita minta kan," tuturnya di Hotel Dharmawangsha, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, walaupun SIUP belum dicabut, yang terpenting PT PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi. Hal tersebut dikarenakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah dicabut.

Selain itu pihaknya juga harus berhati-hati terhadap pencabutan SIUP karena ini bersangkutan dengan investasi. Namun dalam hal ini jika PBR kedapatan terbukti melakukan perbudakan seperti yang dituding oleh KKP, dapat dipastikan BKPM akan mengambil tindak tegas.

Di samping itu, BKPM juga akan terus melakukan pembahasan lanjutan terkait nasib PT PBR bersama dengan instansi terkait lainnya.

"Tidak bisa dengan mudah mencabut SIUP. Kalau apa-apa langsung dicabut, orang nanti enggak mau investasi juga. Kita masih akan bicarakan dengan instansi terkait. Kalau memang nanti ada pelanggaran, tentunya akan ditertibkan," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja memastikan izin usaha bagi Perusahaan Pelaku Perbudakan Benjina akan segera diputuskan kemarin sore. Bahkan rencananya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengundang seluruh pihak terkait guna memastikan apa permasalahan yang sesungguhnya demi memutuskan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk PT Pusaka Benjina Resource (PBR). (rfd)

 

Baca Juga:

Pujian Nelayan untuk Susi Pudjiastuti

KKP Lindungi Dua Saksi Kunci Benjina

Wah, Gedung KKP Diserbu Pemburu Hantu

Ogah Dihujat, Menteri Susi Belum Keluarkan Kebijakan Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan