BK DPRD DKI Panggil William PSI Pekan Depan Terkait Pelanggaran Kode Etik
Rabu, 06 November 2019 -
MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI berencana akan memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana pada Senin (11/11) pekan depan.
Pemanggilan itu menindaklanjuti laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto terkait perkara dugaan melanggar kode etik DPRD.
Baca Juga
"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ucap Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, Rabu (6/11).
Oman menuturkan, laporan yang dilayangkan LSM William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2. Namun kata dia, BK Dewan harus cermat dalam memutus kasus tersebut.

"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif. Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," lanjutnya.
Lebih lanjut, Oman menyampaikan, menambahkan, proses tindaklanjut atas laporan dugaan melanggar kode etik yang dilakukan William harus dilalukan maksimal 10 hari setelah pelaporan..
Baca Juga
Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies
Nantinya, hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi, jadi enggak langsung di publish," tuturnya.
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin Ketua Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Sugiyanto mendatangi DPRD DKI untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Baca Juga
Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies
Willian dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.
BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga
Dilaporkan ke Badan Kehormatan, William PSI Siap Pertaruhkan Jabatannya
Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)