BK DPRD DKI Panggil William PSI Pekan Depan Terkait Pelanggaran Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 November 2019
BK DPRD DKI Panggil William PSI Pekan Depan Terkait Pelanggaran Kode Etik

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI berencana akan memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana pada Senin (11/11) pekan depan.

Pemanggilan itu menindaklanjuti laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto terkait perkara dugaan melanggar kode etik DPRD.

Baca Juga

William PSI Terancam Dipecat

"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ucap Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, Rabu (6/11).

Oman menuturkan, laporan yang dilayangkan LSM William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2. Namun kata dia, BK Dewan harus cermat dalam memutus kasus tersebut.

William Aditya Sarana
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana. Foto: DPP PSI

"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif. Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," lanjutnya.

Lebih lanjut, Oman menyampaikan, menambahkan, proses tindaklanjut atas laporan dugaan melanggar kode etik yang dilakukan William harus dilalukan maksimal 10 hari setelah pelaporan..

Baca Juga

Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies

Nantinya, hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Jadi apa yang kami peroleh di BK, kemudian rekomendasinya seperti apa kami akan laporkan ke pimpinan dewan. Nanti, pimpinan dewan tanggapannya seperti apa, kami akan rapatkan lagi, jadi enggak langsung di publish," tuturnya.

Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin Ketua Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Sugiyanto mendatangi DPRD DKI untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Baca Juga

Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies

Willian dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.

BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga

Dilaporkan ke Badan Kehormatan, William PSI Siap Pertaruhkan Jabatannya

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)

#PSI #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
BK Award 2025 DPRD DKI Jakarta digelar sebagai ajang apresiasi kinerja sekaligus penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 14 Desember 2025
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Indonesia
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat standar keselamatan usai terjadinya insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Indonesia
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Insiden kebakaran gedung Terra Drone jadi sorotan. DPRD DKI meminta Pemprov untuk mengecek sertifikat laik bangunan di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Jangan sampai penanganan limpasan air laut ke daratan hanya ramai di media sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Bagikan