MerahPutih.com - Nilai tukar rupiah yang menembus di atas Rp 17.000 per dolar AS hari ini menjadi alarm bagi perekonomian Indonesia.
Kurs rupiah pada penutupan perdagangan Selasa 7 April 2026 melemah 70 poin atau 0,41 persen menjadi Rp 17.105 per dolar AS dari Rp 16.980 per dolar AS.
Untuk itu, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan startegi moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tidak semakin anjlok.
Baca juga:
Nilai Tukar Rupiah pada Selasa (31/3) Terperosok, Tembus Rp 17.041 Per Dolar AS
“Di tengah ketidakpastian global yang sangat tinggi, maka saat ini stabilitas menjadi prioritas bagi Bank Indonesia,” kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/4).
Intervensi di Pasar dan Cadangan Devisa
Destry menjelaskan BI secara konsisten berada di pasar uang, baik di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri, maupun Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Namun, diakuinya, dampak konflik Timur Tengah bersifat dua arah: kenaikan harga komoditas bisa memberi efek positif bagi Indonesia sebagai eksportir, meski tekanan terhadap nilai tukar tetap ada.
Strategi Intervensi Rupiah
Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, BI melakukan kalibrasi instrumen intervensi rupiah dengan menyesuaikan respons terhadap tiga skenario dampak perang Timur Tengah, yakni harga minyak rendah, menengah, dan tinggi.
Baca juga:
Skenario Terburuk Defisit APBN Capai 4,06 Persen, Nilai Tukar Rupiah Rp 17.300 Per dolar AS
“Kami terus mengoptimalkan di moneter tiga instrumen intervensi dengan kecukupan cadangan devisa dan diperkuat dengan kebijakan suku bunga,” ujarnya, dilansir Antara.
BI juga menekankan pentingnya memperkuat Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) untuk memitigasi dampak eksternal. Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2026 mencatat surplus 1,27 miliar dolar AS, meningkat dari Januari 2026 sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Jaga Cadangan Devisa
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2026 tercatat sebesar 151,9 miliar dolar AS. Jumlah ini setara pembiayaan 6,1 bulan impor atau 5,9 bulan impor plus pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional. (*)