Alasan Polisi belum Tetapkan Penembak Brigadir J sebagai Tersangka
Selasa, 12 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Mabes Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus adu tembak antaranggota yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Perkara ini menewaskan Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan Bharada E yang menembak mati rekan seprofesinya masih berstatus saksi. Karena sampai saat ini, belum ditemukan bukti kuat yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
Baca Juga
"Sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kombes Budhi Herdi melanjutkan, hingga kini sudah empat saksi yang diperiksa guna mengusut tuntas kasus ini.
"Sejauh ini ada empat orang saksi yang sudah menyelesaikan BAP dan dua lagi sedang proses," kata Budhi.
Selain itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya terkait kasus penembakan tersebut. Salah satu saksi yang telah diperiksa seseorang berinisial R. Saat kejadian selain Brigadir J dan Bharada E, ada satu orang lainnya yakni K.
Baca Juga
IPW Minta Kadiv Propam Polri Dicopot, Ketua Komisi III Buka Suara
Bharada E diketahui merupakan penembak kelas satu di Resimen Pelopor Brimob. Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor Brimob, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian yaitu Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasin.
Bharada E menembak sebanyak lima kali, namun terdapat tujuh luka tembakan. Ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut. (Knu)
Baca Juga
CCTV di Rumah Kadiv Propam Rusak, Insiden Saling Tembak Antar-pengawal Tak Terekam