Bharada E Disebut Diperintah Tembak Brigadir J, Komnas HAM Bakal Panggil Ulang

Senin, 08 Agustus 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membutuhkan pendalaman untuk membongkar kasus kematian Brigadir J. Lembaga ini, berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap berbagai pihak yang telah diperiksa.

Kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Tersangka mengajukan justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:

Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8).

Anam menjelaskan, keterangan atau bukti-bukti yang terkait pernyataan pengacara Bharada E, yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, belum diketahui pihaknya.

Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.

Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.

Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.

"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.

"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.

Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.

Penetapan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Mau Nengok di Mako Brimob Ditolak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan