Bharada E Disebut Diperintah Tembak Brigadir J, Komnas HAM Bakal Panggil Ulang


Bharada E (baju hitam). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membutuhkan pendalaman untuk membongkar kasus kematian Brigadir J. Lembaga ini, berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap berbagai pihak yang telah diperiksa.
Kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Tersangka mengajukan justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8).
Anam menjelaskan, keterangan atau bukti-bukti yang terkait pernyataan pengacara Bharada E, yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, belum diketahui pihaknya.
Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.
"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.
"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.
Penetapan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Mau Nengok di Mako Brimob Ditolak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar

Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump

Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku

Penembakan Charlie Kirk Disebut Pembunuhan Politik, hanya Ada 1 Pelaku

Penembakan Charlie Kirk, Polisi Gelar Perburuan Intensif terhadap Tersangka

Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah

Geger, Influencer Pendukung Trump Charlie Kirk Ditembak di Leher, Timbulkan Kepanikan

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
