Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bharada E Dikawal LPSK 24 Jam

Mula Akmal - Rabu, 05 Oktober 2022

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung melakukan pendampingan kepada salah satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga:

Bharada E Siap Jalani Persidangan

"LPSK tentu dampingi dan mengawal," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, Rabu (5/10).

Dia menyebut perlindungan terhadap Bharada E akan sama seperti proses rekonstruksi.

"Mendampingi seperti yang sudah dilakukan sebelumnya seperti yang dilakukan rekonstruksi. Pengawalan berupa perlindungan fisik dan pendampingan kepada Richard," tuturnya.

Salah satu alasan kenapa Bharada E dilindungi karena ia adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Kemudian posisi Bharada E juga rentan karena jadi saksi kunci bagi tersangka Ferdy Sambo.

"Kami dari LPSK menjaga 24 jam Richard," imbuh Susilaningtias.

Baca Juga:

Bharada E Persiapkan Mental Jelang Diserahkan ke Jaksa

Sekedar informasi, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pelaku lainnya dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Jaksa akan menyusun berkas dakwaan hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sambo tiba di Kejagung pada Rabu (5/10) pukul 11.44 WIB.

Saat tiba, dia terlihat dibawa bersama dengan sang istri Putri Candrawathi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

Ketika turun dari mobil tahanan rantis, Ferdy dan Putri yang mengenakan baju tahanan oranye ini dikawal ketat anggota Brimob hingga wartawan sulit mendekat.

Bahkan, ketika turun dari mobil Rantis, Ferdy dan Putri dipayungi salah satu personel Brimob karena saat itu tengah turun hujan. Dibawanya Ferdy dan istri menggunakan rantis ini menjadi salah satu yang menarik perhatian.

Sebab, dalam beberapa kasus, mobil rantis ini kerap digunakan untuk mengangkut tersangka dengan status high risk, seperti tersangka kasus terorisme. (Knu)

Baca Juga:

Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J

Baca Artikel Asli