Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG

Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - BADAN Gizi Nasional (BGN) mulai menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu fokus utama yang dibahas ialah menutup potensi kebocoran anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

Pembahasan itu disebut dalam pertemuan tertutup antara pimpinan BGN dan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan BGN memaparkan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas 10 rekomendasi yang sebelumnya telah disusun KPK.

"Hari ini KPK kedatangan tamu dari BGN. Pada intinya, BGN mendiskusikan rencana aksi untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan KPK. Ada 10 rekomendasi yang sudah kami berikan," kata Aminuddin.

Baca juga:

Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK

Menurutnya, KPK akan terus mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut agar seluruh rekomendasi benar-benar diterapkan.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan rekomendasi KPK sebenarnya sudah diterima sejak 17 Maret 2026. Namun, rekomendasi itu belum ditindaklanjuti pada masa kepemimpinan sebelumnya. "Pada 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu," ujar Agustina.

Kini, lanjut dia, BGN telah membentuk tim khusus untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut. Beberapa langkah sudah mulai dilakukan, termasuk memperbaiki data penerima manfaat dan sistem pembayaran program MBG. "Kami juga melakukan perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Kami berdiskusi bagaimana caranya memperbaiki dan mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi. Kami bahkan membuat simulasinya," katanya.

Selain itu, BGN juga akan memperbaiki penentuan sasaran penerima manfaat agar program lebih tepat sasaran sesuai arahan pimpinan KPK.

Kami ingin agar BGN lebih baik di masa depan dan program MBG lebih baik. Semua catatan dari pimpinan KPK akan kami tindak lanjuti.

Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN



Sebelumnya, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. KPK menilai besarnya anggaran program belum diimbangi sistem regulasi, pengawasan, dan tata kelola yang memadai sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan, inefisiensi, lemahnya akuntabilitas, hingga risiko terjadinya tindak pidana korupsi.


Delapan temuan KPK terkait dengan tata kelola MBG


1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan POM sesuai kewenangannya.

8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Baca juga:

DPR Desak BGN Perbaiki Tata Kelola MBG



Rekomendasi KPK untuk Program MBG



* Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

* Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.

* Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

* Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

* Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan Badan POM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.

* Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.

* Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.(Pon)

Baca juga:

Purbaya Pastikan Anggaran MBG Akan Kembali Dipangkas, Bisa Lebih Rendah dari Rp 268 Triliun















Baca Artikel Asli