BG Jamin Duit Nasabah Tak Berkurang Sedikitpun Meski 3 Bulan Tak Ada Aktivitas

Rabu, 30 Juli 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, mengklarifikasi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif.

Menko Polkam Budi Gunawan, atau akrab disapa BG, menegaskan bahwa dana nasabah akan tetap aman meskipun rekeningnya diblokir karena tidak ada aktivitas selama tiga bulan.

Baca juga:

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

"Masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening,” kata BG dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/7).

BG memastikan bahwa pemerintah akan mendengar aspirasi masyarakat dan menjamin perlindungan dana nasabah. Ia menambahkan, kebijakan pembekuan sementara rekening pasif ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat.

Baca juga:

Pemerintah Jamin Dana Nasabah di Rekening Terblokir Tidak Akan Hilang, Diblokir Buat Hindari Kejahatan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Sepanjang tahun 2024, PPATK telah membekukan sekitar 28 ribu rekening dormant.

Langkah ini, menurut Ivan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pendanaan Terorisme.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan