BG Jamin Duit Nasabah Tak Berkurang Sedikitpun Meski 3 Bulan Tak Ada Aktivitas

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam RI
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, mengklarifikasi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif.
Menko Polkam Budi Gunawan, atau akrab disapa BG, menegaskan bahwa dana nasabah akan tetap aman meskipun rekeningnya diblokir karena tidak ada aktivitas selama tiga bulan.
Baca juga:
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
"Masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening,” kata BG dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/7).
BG memastikan bahwa pemerintah akan mendengar aspirasi masyarakat dan menjamin perlindungan dana nasabah. Ia menambahkan, kebijakan pembekuan sementara rekening pasif ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat.
Baca juga:
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Sepanjang tahun 2024, PPATK telah membekukan sekitar 28 ribu rekening dormant.
Langkah ini, menurut Ivan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pendanaan Terorisme.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Kerja Hari Pertama Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Arahan Sjafrie ke Bawahannya

Menko Polkam Sjafrie Pastikan Indonesia Aman meski Masih Ada Demo

Ditunjuk Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Akui Belum Komunikasi dengan Budi Gunawan

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim

Ad Interim Adalah Jabatan Sementara, Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polkam

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?
