Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Kamis, 19 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) sesuai surat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Pemerintah menetapkan, untuk UMK kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024.
Sedangkan mengenai UMSK, ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Baca juga:
Pengusaha dan Buruh Diminta Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.
"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya pula.
Kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.
Besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:
- KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)
- KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)
- KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)
- KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)
- KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)
- KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)
- KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)
- KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)
- KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)
- KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)
- KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)
- KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)
- KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)
- KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)
- KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)
- KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)
- KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)
- KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)
- KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)
- KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)
- KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)
- KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)
- KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)
- KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)
- KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)
- KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)
- KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48) (*)