Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berkas Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Dilimpahkan Pekan Depan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020

Merahputih.com - Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, terus menyusun berkas perkara dugaan pelecehan dan penipuan rapid test oleh tersangka Eko Firstson alias EF. Rencananya, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan, pekan depan.

"Insyaallah pekan depan akan dilakukan tahap satu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Rabu (7/10).

Tersangka dijerat Pasal 378 terkait penipuan. Ia diduga melakukan serangkaian kebohongan dengan menyatakan kalau hasil rapid test korban reaktif, tetapi bisa dibantu dibuatkan data menjadi nonreaktif dengan membayar uang sebesar Rp 1,4 juta.

Baca Juga:

PT Kimia Farma Pecat Karyawannya Setelah Dugaan Pelecehan di Bandara Soetta

Kemudian, dia juga dikenakan pasal tentang pelecehan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP dan atau 294 KUHP ayat 2, dan 368 KUHP soal pemerasan.

"Pasal tetap penipuan, pemerasan, dan pelecehan," ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial LHI melalui akun Twitter @listongs mengaku, menjadi korban penipuan dan pelecehan oleh oknum dokter atau petugas medis ketika menjalani rapid test, di Bandara Soekarno Hatta.

Ilustrasi pelecehan seksual. (MP).

Menurutnya, ketika pemeriksaan, hasil rapid test menunjukkan kalau dia reaktif COVID-19. Namun, oknum dokter itu menawarkan bisa mengubah data hasil rapid test korban menjadi nonreaktif dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta.

Belakangan terungkap kalau hasil reaktif itu hanya akal-akalan pelaku untuk meminta uang kepada korban. Tragisnya, tak hanya melakukan penipuan oknum itu juga disebut melakukan pelecehan seksual. Pasca menyelidiki, dan memeriksa korban di Bali, polisi meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.

Baca Juga:

Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Kemudian, mengumpulkan bukti-bukti, serta melakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, menetapkan tersangka Eko sebagai tersangka.

Polisi akhirnya menangkap tersangka Eko di tempat persembunyiannya di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat (25/9) lalu. (Knu)

Baca Artikel Asli