Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)
Merahputih.com - Mabes Polri enggan berspekulasi apakah ada indikasi kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung.
“Kalau sampai situ (ada unsur kesengajaan) belum. Tentu akan menyimpulkan dari pendalaman saksi-saksi termasuk saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/9).
Polisi baru-baru ini memeriksa enam orang saksi dari pihak internal Kejaksaan Agung untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran itu. Keenam orang tersebut telah menjalani pemeriksaan, Senin (28/9).
Baca Juga:
Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan. Mereka adalah perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPOM.
“Penyidik juga memeriksa saksi penjual dust cleaner merek TOP," lanjut Awi.
Teranyar dalam kasus ini, dalam Rapat Kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung membahas adanya seorang cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung memiliki saldo rekening hingga ratusan juta.
Sayang, Awi enggan berkomentar terkait masalah ini. Alasannya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Makanya, dia tak mau merinci soal sosok serta keterlibatan cleaning service tersebut.
"Itu sudah masuk ke materi penyidikan sehingga saya tidak bisa sampaikan termasuk data saksi dilindungi UU KIP," singkat Awi.
Hingga hari ini pemeriksaan saksi dan ahli di tingkat penyidikan masih berlangsung, belum ada pihak yang dijadikan tersangka perkara yang terjadi Sabtu (23/8) lalu ini.
Pekan lalu penyidik juga berkoordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama yakni PT Mitsubishi Electric. Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian. Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka. Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.
Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, informasi tersebut bisa menjadi petunjuk untuk Polri ungkap dalang di balik kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Gedung Kejagung Kebakaran, Semua Koruptor Bakal Diputihkan
Menurut dia, bila benar adanya, saksi itu akan membuat rantai panjang kasus kebakaran ini. Kendati demikian, polisi harus bekerja keras untuk membuktikan adanya dugaan keterlibatan sosok cleaning service itu.
“Misalnya, dia sudah punya rekening besar, justru yang dicari siapa yang mengirim. Dia hanya orang suruhan atau mungkin dia hanya orang yang dibayar. Ini menunjukkan ada akses, ada petunjuk, seandainya benar dia yang pelaku," kata Stanislaus. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
