Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 September 2020
Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mabes Polri enggan berspekulasi apakah ada indikasi kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung.

“Kalau sampai situ (ada unsur kesengajaan) belum. Tentu akan menyimpulkan dari pendalaman saksi-saksi termasuk saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/9).

Polisi baru-baru ini memeriksa enam orang saksi dari pihak internal Kejaksaan Agung untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran itu. Keenam orang tersebut telah menjalani pemeriksaan, Senin (28/9).

Baca Juga:

Belum Diasuransikan, Gedung Kejagung Bakal Direnovasi 2021

Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan. Mereka adalah perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPOM.

“Penyidik juga memeriksa saksi penjual dust cleaner merek TOP," lanjut Awi.

Teranyar dalam kasus ini, dalam Rapat Kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung membahas adanya seorang cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung memiliki saldo rekening hingga ratusan juta.

Sayang, Awi enggan berkomentar terkait masalah ini. Alasannya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Makanya, dia tak mau merinci soal sosok serta keterlibatan cleaning service tersebut.

"Itu sudah masuk ke materi penyidikan sehingga saya tidak bisa sampaikan termasuk data saksi dilindungi UU KIP," singkat Awi.

Hingga hari ini pemeriksaan saksi dan ahli di tingkat penyidikan masih berlangsung, belum ada pihak yang dijadikan tersangka perkara yang terjadi Sabtu (23/8) lalu ini.

Pekan lalu penyidik juga berkoordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama yakni PT Mitsubishi Electric. Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian. Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka. Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.

Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, informasi tersebut bisa menjadi petunjuk untuk Polri ungkap dalang di balik kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gedung Kejagung Kebakaran, Semua Koruptor Bakal Diputihkan

Menurut dia, bila benar adanya, saksi itu akan membuat rantai panjang kasus kebakaran ini. Kendati demikian, polisi harus bekerja keras untuk membuktikan adanya dugaan keterlibatan sosok cleaning service itu.

“Misalnya, dia sudah punya rekening besar, justru yang dicari siapa yang mengirim. Dia hanya orang suruhan atau mungkin dia hanya orang yang dibayar. Ini menunjukkan ada akses, ada petunjuk, seandainya benar dia yang pelaku," kata Stanislaus. (Knu)

#Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay
Permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’:  Balik ke Indonesia atau Overstay
Indonesia
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Pihak kuasa hukum menyebut kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
Indonesia
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Bagikan