Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 September 2020
Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mabes Polri enggan berspekulasi apakah ada indikasi kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung.

“Kalau sampai situ (ada unsur kesengajaan) belum. Tentu akan menyimpulkan dari pendalaman saksi-saksi termasuk saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/9).

Polisi baru-baru ini memeriksa enam orang saksi dari pihak internal Kejaksaan Agung untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran itu. Keenam orang tersebut telah menjalani pemeriksaan, Senin (28/9).

Baca Juga:

Belum Diasuransikan, Gedung Kejagung Bakal Direnovasi 2021

Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan. Mereka adalah perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPOM.

“Penyidik juga memeriksa saksi penjual dust cleaner merek TOP," lanjut Awi.

Teranyar dalam kasus ini, dalam Rapat Kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung membahas adanya seorang cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung memiliki saldo rekening hingga ratusan juta.

Sayang, Awi enggan berkomentar terkait masalah ini. Alasannya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Makanya, dia tak mau merinci soal sosok serta keterlibatan cleaning service tersebut.

"Itu sudah masuk ke materi penyidikan sehingga saya tidak bisa sampaikan termasuk data saksi dilindungi UU KIP," singkat Awi.

Hingga hari ini pemeriksaan saksi dan ahli di tingkat penyidikan masih berlangsung, belum ada pihak yang dijadikan tersangka perkara yang terjadi Sabtu (23/8) lalu ini.

Pekan lalu penyidik juga berkoordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama yakni PT Mitsubishi Electric. Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian. Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka. Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.

Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, informasi tersebut bisa menjadi petunjuk untuk Polri ungkap dalang di balik kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gedung Kejagung Kebakaran, Semua Koruptor Bakal Diputihkan

Menurut dia, bila benar adanya, saksi itu akan membuat rantai panjang kasus kebakaran ini. Kendati demikian, polisi harus bekerja keras untuk membuktikan adanya dugaan keterlibatan sosok cleaning service itu.

“Misalnya, dia sudah punya rekening besar, justru yang dicari siapa yang mengirim. Dia hanya orang suruhan atau mungkin dia hanya orang yang dibayar. Ini menunjukkan ada akses, ada petunjuk, seandainya benar dia yang pelaku," kata Stanislaus. (Knu)

#Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bagikan