Belum Diasuransikan, Gedung Kejagung Bakal Direnovasi 2021
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)
Merahputih.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilahap si jago merah pada Sabtu (22/8) belum dijamin asuransi barang milik negara (ABMN). Sehingga untuk renovasinya, dibutuhkan pendanaan dari APBN.
"Gedung Kejagung belum diasuransikan, kalau dibangun kembali, butuh penganggaran baru dari APBN. APBN tahun ini pasti tidak ada, paling cepat tahun 2021, RAPBN 2021," ujar Isa kepada wartawan dalam konferensi pers APBN Kita Agustus 2020, di Jakarta, Selasa (25/8).
Baca Juga
Tim Labfor dan Inafis Dikerahkan Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Adapun saat ini nilai buku bangunan tersebut mencapai Rp 161 miliar, atau melonjak signifikan dari awal pembangunan di tahun 1970 yang hanya Rp 7 jutaan.
Mengingat struktur bangunan yang sudah berdiri 50 tahun lalu ini, Isa mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng tim Universitas Indonesia (UI) tengah mengkaji apakah bangunan yang terbakar ini perlu renovasi, atau dibangun dari awal.
"Ini sedang diteliti Kempupera dan UI terkait kekuatan struktur, apakah bisa direnovasi saja atau dibangun ulang," jelas dia.
Pada tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana. Sehingga paling cepat, biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama dengan DPR RI.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Universitas Indonesia tengah meneliti struktur bangunan di Kejagung. Ini akan menentukan apakah struktur masih kuat sehingga hanya perlu renovasi atau perlu dibangun ulang.
"Ini maklum bangunannya dari tahun 70-an dibangun tahun 70-an waktu itu nilainya Rp7 jutaan tapi sekarang terakhir direvaluasi nilainya Rp155 miliar. Dengan ada beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir yang dicatat itu nilai Rp161 miliar," jelas dia.
"Jadi itu mungkin estimasi-estimasi yang bisa memberi gambaran berapa kebutuhan anggaran untuk pembangunan kembali. Sekali lagi sedang diteliti oleh Kementerian PUPR dan UI mengenai kekuatan struktur dari bangunan yang ada, apakah masih bisa direnovasi saja atau dibangun ulang semuanya," lanjut dia.
Baca Juga
Sementara dari seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang ada, saat ini hanya gedung-gedung milik Kemenkeu yang sudah diasuransikan. Tahun ini ditargetkan ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang akan mengasuransikan gedung perkantorannya.
"Sedang berproses karena mengasuransikan bangunan ini juga termasuk membangun budaya baru untuk menjaga ketertiban, pemeliharaan, kemudian pencegahan untuk kebakaran dan sebagainya," jelas dia.
"Jadi bukan sekedar kita mengeluarkan anggaran dan membayar premi tapi juga membangun budaya baru untuk tertib, rapi, dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak dari musibah," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pedagang Jemur Kain Sisa Kebakaran Gudang Tekstil Pasar Cipadu Senilai Jutaan Rupiah
BPBD Laporkan Kebakaran Lahan di Kabupaten Aceh Barat Meluas hingga 50,2 Ha, Simak Rinciannya
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kebakaran Besar Landa Australia, Warga Diminta Bersiap Hadapi Kehilangan Properti