Berikut Sikap Pemerintah Menanggapi Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi terkait demonstrasi besar-besaran elemen masyarakat dalam penolakan UU Cipta Kerja, di berbagai daerah, Kamis (8/1).
Tanggapan pemerintah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Manfud MD menyatakan pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi sepanjang dilakukan damai, menghormati hak-hak warga lain, dan tidak menggangu ketertiban umum
Baca Juga:
Manfud juga menanggapi demonstrasi berujuk rusuh di berbagai daerah. Aksi anarkis, membakar, merusak fasilitas umum, melukai petugas, menjarah merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleri dan harus dihentikan.
"Tindakan secara fisik terhadap aparat dan masyarat merupakan tindakan yang tidak sensitif di tengah perlawanan terhadap virus corona dan kondisi ekonomi yang sedang sulit. Untuk itu, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud menyarankan ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja tak semata-mata dapat disampaikan melalu penyampaian aspirasi di jalan. Penolakan terhadap UU dapat ditempuh melalui peraturan pemerintah hingga pengajuan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Terakhir, Mahfud kembali menyoroti terkait demonstrasi berujung rusuh. Pemerintah serius mengusut hal itu dan bakal menyeret para pelaku untuk bertanggung jawab.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentuk kriminal," katanya. (*)
Baca Jug:
Polisi Pakai Gas Air Mata, Sejumlah Pendemo Dilarikan ke Rumah Sakit