Berikut Empat Kawasan di Jakarta Terapkan Crowd Free Night
Selasa, 07 September 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan crowd free night (CFN) di wilayah DKI Jakarta. Khususnya di empat kawasan, yakni Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, keempat kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan di malam hari.
Empat kawasan ini berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan seperti di Kemang dan SCBD.
Baca Juga:
Cegah Warga Jakarta Kumpul-kumpul, Crowd Free Night Diberlakukan
"Lalu, di Asia Afrika karena sering digunakan untuk balap liar, serta Sudirman-Thamrin yang menjadi ikon pelaksanaan PPKM Level 3," imbuhnya kepada wartawan, Selasa (7/9).
Sambodo melanjutkan, terdapat dua mekanisme yang diterapkan dalam penerapan CFN ini.
Tahap pertama dari pukul 22.00-24.00 WIB dengan filterisasi selektif. Di sana, petugas memperbolehkan arus lalu lintas melintas.
"Namun kalau ada komunitas-komunitas seperti geng motor yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu kita larang," terang Sambodo.
Lalu, mulai pukul 00.00-04.00 WIB, akan filterisasi penuh dan filterisasi ketat.
"Yang kita perbolehkan melintas hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di empat kawasan tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Holywings Kemang selama PPKM karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain pembekuan izin, Holywings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021 lalu.
Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang. Pada bulan Maret 2021 Holywings Kemang melakukan pelanggaran kedua.
Baca Juga:
Polisi Bakal Berlakukan Crowd Free Niight Malam Ini
Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni pada 4 September.
Satpol PP DKI Jakarta lantas memberikan sanksi tegas.
"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Sudah Suntikan 16 Juta Dosis Vaksin COVID-19