MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan insentif PBB ini diberlakukan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Menurut dia, aturan diskon pembayaran pajak ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat dari insentif tersebut, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2.
Waga Jakarta diimbau agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. "Sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Lusiana, Kamis (6/6).
Baca juga:
Bayar Pajak PBB Jakarta 2024 Diskon Sampai 100%, Cek Syaratnya
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas permohonan wajib pajak yang diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, maksimal pengurangan hingga 100 persen. Berikut, persyaratan dan cara pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024:
- 1 permohonan untuk 1 SPPT
- Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
- Diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT
- Dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa
Baca juga:
Adapun, ruang lingkup insentif PBB-P2 meliputi pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
1. Angsuran pembayaran pokok terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023. Permohonan diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat 31 Juli 2024. Ketentuannya yakni:
a. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta
c. dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024
2. Keringanan pokok pembayaran wajib pajak di DKI Jakarta ketika melakukan pembayaran PBB-P2 meliputi:
a. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024
3. Pembebasan sanksi administratif
a. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen
b. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri
c. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. (Asp)