Berikut Alasan Tim Pansel Gagalkan Jimly Ashiddiqie Jadi Capim KPK

Selasa, 01 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 nama. Di antara nama tersebut tidak ada nama Jimly Ashiddiqie.

Tim pansel menilai, penetapan ke-8 nama tersebut sudah sesuai kriteria yang ditetapkan. Juru bicara tim Pansel Betty Alisjahbana menegaskan, ada 5 kriteria dalam menetapkan capim KPK.

"Kami tidak bisa memberikan komentar spesifik untuk masing-masing individu, secara umum kami memilih berdasarkan 5 kriteria," kata Betty, di Jakarta, Selasa (1/9).

Kelima kriteria tersebut adalah, integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi dan pengalaman. Selain itu, memadukan antara hasil tes wawancara, tes kesehatan. "Datatan-catatan yang kami terima dari Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, ICW dan lain-lain," tandas Betty.

Senada dengan Betty, Ketua Pansel Detry Damayanti mengatakan, Jimly yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lolos karena berdasarkan penilaian tidak memenuhi persyaratan. Ia tak mengungkap apa yang menjadi batu sandungan Jimly.

"Kami melihatnya secara komprehensive dari hasil wawancara, test kesehatan dan catatan-catatan yang kami terima dari para trackers," kata Detry. (mad)

Baca Juga:

Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Reputasi Polri Jadi Perbincangan

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Capim KPK Bisa Motif Politis

Destry Damayanti Lelah Jadi Ketua Tim Pansel KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan