Berhasil Kabur, Tersangka Korupsi Proyek Gunung Tunak Belum Berstatus Buron
Senin, 07 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Tersangka korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak berinisial SU berhasil lolos upaya jemput paksa. Pelaku yang berperan sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) di kasus itu berhasil kabur saat hendak ditangkap jaksa di rumahnya.
"Iya, jadi tadi kami ke sana (rumah SU) sesuai dengan surat perintah penangkapan. Tanya istrinya baik-baik apakah ada (tersangka SU), dijawab tidak ada. Bisa tunjukkan di dalam (rumah), ternyata memang enggak ada (tersangka SU)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB, Bratha Hariputra melalui sambungan telepon, Senin
Dari keterangan istri tersangka SU, lanjut Bratha, penyidik telah mendapatkan informasi SU tidak balik ke rumah sejak adanya putusan praperadilan. "Iya, sepertinya (sudah keluar daerah) karena informasi dari istrinya bilang terakhir sejak putusan praperadilan (pulang ke rumah)," ujarnya.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Namun, Bratha mengakui belum memasukkan tersangka SU dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. "Status DPO? Belum. Insyaallah sebentar lagi, waktunya enggak bisa langsung kami terbitkan, ada proses," ucap dia.
Pagi tadi dilansir Antara, Tim Kejari Lombok Tengah melakukan giat tersebut sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyambangi rumah tersangka SU di Ampenan, Kota Mataram. Tersangka SU dalam perkara ini sebelumnya sudah berulang kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan telah menyampaikan penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka SU sesuai dengan prosedur penjemputan paksa. "Iya, sebenarnya kami sudah panggil tiga kali tersangka (SU) untuk menghadap ke jaksa, tetapi belum juga hadir. Masih tunggu iktikad baiknya," tandasnya. (*)