Berhasil Kabur, Tersangka Korupsi Proyek Gunung Tunak Belum Berstatus Buron

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Berhasil Kabur, Tersangka Korupsi Proyek Gunung Tunak Belum Berstatus Buron

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. ANTARA/Dhimas B.P.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak berinisial SU berhasil lolos upaya jemput paksa. Pelaku yang berperan sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) di kasus itu berhasil kabur saat hendak ditangkap jaksa di rumahnya.

"Iya, jadi tadi kami ke sana (rumah SU) sesuai dengan surat perintah penangkapan. Tanya istrinya baik-baik apakah ada (tersangka SU), dijawab tidak ada. Bisa tunjukkan di dalam (rumah), ternyata memang enggak ada (tersangka SU)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB, Bratha Hariputra melalui sambungan telepon, Senin

Dari keterangan istri tersangka SU, lanjut Bratha, penyidik telah mendapatkan informasi SU tidak balik ke rumah sejak adanya putusan praperadilan. "Iya, sepertinya (sudah keluar daerah) karena informasi dari istrinya bilang terakhir sejak putusan praperadilan (pulang ke rumah)," ujarnya.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru

Namun, Bratha mengakui belum memasukkan tersangka SU dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. "Status DPO? Belum. Insyaallah sebentar lagi, waktunya enggak bisa langsung kami terbitkan, ada proses," ucap dia.

Pagi tadi dilansir Antara, Tim Kejari Lombok Tengah melakukan giat tersebut sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyambangi rumah tersangka SU di Ampenan, Kota Mataram. Tersangka SU dalam perkara ini sebelumnya sudah berulang kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan telah menyampaikan penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka SU sesuai dengan prosedur penjemputan paksa. "Iya, sebenarnya kami sudah panggil tiga kali tersangka (SU) untuk menghadap ke jaksa, tetapi belum juga hadir. Masih tunggu iktikad baiknya," tandasnya. (*)

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Negeri #Lombok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Desa Sade
Pemulihan ini berfokus pada penyusunan masterplan rekonstruksi yang menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Desa Sade
Indonesia
Desa Adat Sade Lombok Dipulihkan Pascakebakaran, Arsitektur Tradisional Sasak Tetap Dipertahankan
Desa Adat Sade Lombok dipulihkan pascakebakaran dengan tetap mempertahankan nilai budaya dan arsitektur tradisional Sasak. 189 KK terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Desa Adat Sade Lombok Dipulihkan Pascakebakaran, Arsitektur Tradisional Sasak Tetap Dipertahankan
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan