Berhasil Kabur, Tersangka Korupsi Proyek Gunung Tunak Belum Berstatus Buron
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. ANTARA/Dhimas B.P.
MerahPutih.com - Tersangka korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak berinisial SU berhasil lolos upaya jemput paksa. Pelaku yang berperan sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) di kasus itu berhasil kabur saat hendak ditangkap jaksa di rumahnya.
"Iya, jadi tadi kami ke sana (rumah SU) sesuai dengan surat perintah penangkapan. Tanya istrinya baik-baik apakah ada (tersangka SU), dijawab tidak ada. Bisa tunjukkan di dalam (rumah), ternyata memang enggak ada (tersangka SU)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB, Bratha Hariputra melalui sambungan telepon, Senin
Dari keterangan istri tersangka SU, lanjut Bratha, penyidik telah mendapatkan informasi SU tidak balik ke rumah sejak adanya putusan praperadilan. "Iya, sepertinya (sudah keluar daerah) karena informasi dari istrinya bilang terakhir sejak putusan praperadilan (pulang ke rumah)," ujarnya.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Namun, Bratha mengakui belum memasukkan tersangka SU dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. "Status DPO? Belum. Insyaallah sebentar lagi, waktunya enggak bisa langsung kami terbitkan, ada proses," ucap dia.
Pagi tadi dilansir Antara, Tim Kejari Lombok Tengah melakukan giat tersebut sekitar pukul 10.30 Wita dengan menyambangi rumah tersangka SU di Ampenan, Kota Mataram. Tersangka SU dalam perkara ini sebelumnya sudah berulang kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan telah menyampaikan penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka SU sesuai dengan prosedur penjemputan paksa. "Iya, sebenarnya kami sudah panggil tiga kali tersangka (SU) untuk menghadap ke jaksa, tetapi belum juga hadir. Masih tunggu iktikad baiknya," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim