Berani Lewat Jalan Sudirman, Pengendara Roda Dua Siap-siap Kena Denda

Senin, 21 Agustus 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini hingga 11 September mendatang akan melakukan uji coba pembatasan bagi kendaraan roda dua untuk masuk ke dalam Jalan Raya Sudirman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan, selama masa uji coba kendaraan roda dua yang masuk Jalan Sudirman tidak akan diberi tindakan berupa penilangan.

"Kalau tahap uji coba, kalau sosialisasi masih tahap pemberitahuan. Kalau uji coba sama seperti pelaksanaannya. Nanti pelaksanaannya harus menunggu peraturan gubernur," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).

Jika dalam masa uji coba selesai dan dari hasil evaluasi menunjukkan efektifitas dalam mengurai kemacetan, maka peraturan itu akan disahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Atas dasar Pergub tersebut, polisi nantinya bisa memberlakukan tindakan berupa penilangan bagi kendaraan roda dua yang masuk ke Jalan Sudirman.

Polisi tentu sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggarnya. Pengendara itu melanggar larangan rambu Pasal 287 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal yaitu Rp 500 ribu.

"Kalau sudah ada peraturan gubernur (bisa ditilang). Selama tidak ada peraturan gubernur, tentunya tidak bisa karena itu mendasari penegakan hukum," kata Halim. (Ayp)

Baca berita terkait larangan pengendara roda dua di Jalan Sudirman lainnya di: Catat Nih, Mulai Hari Ini Motor Tak Boleh Lewat Jalan Sudirman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan