Berani Lewat Jalan Sudirman, Pengendara Roda Dua Siap-siap Kena Denda
Ilustrasi. (Twitter TMCPoldaMetroJaya)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini hingga 11 September mendatang akan melakukan uji coba pembatasan bagi kendaraan roda dua untuk masuk ke dalam Jalan Raya Sudirman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan, selama masa uji coba kendaraan roda dua yang masuk Jalan Sudirman tidak akan diberi tindakan berupa penilangan.
"Kalau tahap uji coba, kalau sosialisasi masih tahap pemberitahuan. Kalau uji coba sama seperti pelaksanaannya. Nanti pelaksanaannya harus menunggu peraturan gubernur," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).
Jika dalam masa uji coba selesai dan dari hasil evaluasi menunjukkan efektifitas dalam mengurai kemacetan, maka peraturan itu akan disahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Atas dasar Pergub tersebut, polisi nantinya bisa memberlakukan tindakan berupa penilangan bagi kendaraan roda dua yang masuk ke Jalan Sudirman.
Polisi tentu sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggarnya. Pengendara itu melanggar larangan rambu Pasal 287 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal yaitu Rp 500 ribu.
"Kalau sudah ada peraturan gubernur (bisa ditilang). Selama tidak ada peraturan gubernur, tentunya tidak bisa karena itu mendasari penegakan hukum," kata Halim. (Ayp)
Baca berita terkait larangan pengendara roda dua di Jalan Sudirman lainnya di: Catat Nih, Mulai Hari Ini Motor Tak Boleh Lewat Jalan Sudirman
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025