Catat Nih, Mulai Hari Ini Motor Tak Boleh Lewat Jalan Sudirman


ilustrasi (Twitter TMCPoldaMetroJaya)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari ini akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan roda dua masuk ke jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi selama masa ujicoba pembatasan kendaraan roda dua masuk jalan Sudirman. Ujicoba sendiri akan dilakukan hingga tanggal 11 September mendatang.
"Bukan dilarang tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).
Pembatasan roda dua itu sendiri akan berlaku mulai Senin hingga Jumat. Pembatasan tidak akan dilakukan secara sehari penuh melainkan pada jam-jam tertentu yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sementara, untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan sistem ganjil-genap di jalan Jenderal Sudirman yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Ketentuan ini berlaku sama dengan pembatasan roda dua, yakni mulai Senin hingga Jumat.
"Kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," jelas Halim.
Dengan adanya pembatasan itu, diharapkan masyarakat dapat beralih ke moda transportasi umum yang telah disediakan.
"Supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata Halim. (Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif

IMOS 2025 Resmi Dibuka: Pamerkan Motor Terbaru, Teknologi Canggih, hingga Inovasi Industri Roda Dua

DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
