Bangun Ikatan Emosional, Polisi Ajak Jaksa ke Lokasi Pembakaran Hutan

Kamis, 22 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Peristiwa - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama beberapa kejaksaan sejak kemarin, Rabu (21/10) hingga saat ini masih melakukan kunjungan ke hutan serta lahan yang terbakar di beberapa daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir jenderal (Brigjen) Yazid Fanani mengatakan ‎tujuan jaksa dilibatkan ke lapangan agar ada ikatan emosional dan nantinya hukuman bagi para tersangka pembakar hutan dan lahan lebih berat lagi.

"Tiga titik yang sempat didatangi Presiden Jokowi, penyidik kami bersama Kejaksaan sedang ke lapangan. Ini supaya ada ikatan emosional antara jaksa dan penyidik Polri," ujar Brigjen Yazid Fanani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Yazid menuturkan, dengan adanya peran serta jaksa ke lahan yang terbakar ini, guna memudahkan koordinasi antara keduanya terkait pelanggaran terhadap pembakaran hutan tersebut. Dan berkas-berkas perkara kebenaran hutan menjadi prioritas untuk dianalisa dan maju ke persidangan.

"Biar koordinasi kedepan dengan jaksa mudah. Untuk progres kedepan nanti diberitahu," tutupnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikabarkan telah menetapkan 7 perusahaan dan 140 tersangka pembakaran hutan di Sumatra maupun Kalimantan.

Adapun ketujuh perusahaan tersebut adalah:

1. PT. BMH di Kabupaten OKI, Sumsel, kemudian tersangkanya yang sudah ditetapkan itu bernama JLT;
2. PT. RPP di Sumsel, tersangkanya P;
3. PT. RPS di Sumsel, tersangkanya S;
4. PT. LIH di Riau, tersangkanya FK;
5. PT. GAP di Sampit, Kalteng, tersangkanya S
6. PT. MBA di Kapuas, tersangkanya GRN; dan
7. PT. ASP di Kalteng, tersangkanya WD.

Hingga saat ini polisi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi 20 nama perusahaan yang masih dalam penyelidikan.(gms)

Baca Juga:

  1. Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Terus Berlangsung
  2. Dewi Sandra Kecam Keras Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan
  3. Ini Daftar 7 Perusahaan Tersangka Pembakaran Hutan
  4. Badrodin: Blacklist Hukuman Tepat Untuk Tersangka Pembakaran Hutan
  5. Redam Kabut Asap, BNPB Kerahkan 32 Helikopter

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan