Belum Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna 30 Menit
Kamis, 22 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - DPR RI menunda rapat paripurna karena belum mencapai kuorum, Kamis (22/8). Adapun agenda rapat paripurna ini adalah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menunda rapat selama 30 menit. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Baca juga:
Kondisi Genting, Dewan Guru Besar UI Nilai DPR Pertontonkan Pembangkangan Hukum
Para peserta rapat yang telah tiba menjawab setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
"Terima kasih, dengan ini rapat kami skors," kata Dasco.
Diketahui DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda revisi Undang-Undang Pilkada, yang mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan.
Langkah itu dilamukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut. (Pon)