Belum Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna 30 Menit
Gedung DPR.
MerahPutih.com - DPR RI menunda rapat paripurna karena belum mencapai kuorum, Kamis (22/8). Adapun agenda rapat paripurna ini adalah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menunda rapat selama 30 menit. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Baca juga:
Kondisi Genting, Dewan Guru Besar UI Nilai DPR Pertontonkan Pembangkangan Hukum
Para peserta rapat yang telah tiba menjawab setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
"Terima kasih, dengan ini rapat kami skors," kata Dasco.
Diketahui DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda revisi Undang-Undang Pilkada, yang mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan.
Langkah itu dilamukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan