Belum Ada Kepgub, Dana Bansos di DKI Rawan Dikorupsi

Senin, 20 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum melaksanakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang penetapan penerima bansos.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) di pergub tersebut bahwa penetapan penerima bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya ditetapkan dengan keputusan gubernur (kepgub).

Baca Juga:

Mahasiswa Kedokteran UNS Terpapar COVID-19 Bertambah, Dirawat di RS Darurat Wisma Atlet Jakarta


Roy mengatakan, per hari Sabtu 18 April, kepgub yang dimaksud tersebut belum ada, baik dipublikasi resmi maupun media pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tanpa alasan hukum yang jelas, dana bansos dapat menimbulkan kerancuan dalam pengalokasian dan distribusinya. Bahkan dapat berimplikasi korupsi bantuan yang masif," terang Roy dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/4).

Jakarta mulai salurkan bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara)
Jakarta mulai salurkan bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara)Caption

Roy menegaskan, keberadaan kepgub itu penting sebagai legalitas formal dalam penyaluran bansos sembako atau bansos lainnya.

"Kepgub juga menjadi rujukan dalam mengevaluasi ketetapan sasaran, efektivitas dan akuntabilitas dana bantuan," jelas Roy.

Roy menambahkan, bila dana paket sembako akan diambil dari pos bansos eksisting saat ini, maka gubernur perlu merevisi dahulu Kepgub Nomor 143 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Senin (20/4): 3.112 Orang Positif dan 237 Pasien Sembuh

Pasalnya, kepgub itu lebih menekankan pemberian hibah/bansos hanya dalam bentuk uang bukan barang. Selain itu, kepgub mewajibkan penerima dana bantuan untuk melaporkan penggunaanya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, bantuan sosial yang diberikan Anies berupa paket sembako. Isinya beras, minyak goreng, sarden, masker, dan sabun mandi.

Anies, kata Roy, perlu mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penganggaran jaringan pengaman sosial COVID-19 agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan hukum di masa depan. (Knu)

Baca Juga:

Empat Tim Medis Positif Corona, RSUP Sardjito Perketat Skrining Pengunjung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan