Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi

Jumat, 14 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Belasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China tertangkap sedang mengerjakan proyek pembangunan sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/11).

Menurut dia, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:

Dugaan Serbuan TKA China di Morowali, Ini Hasil Temuan Muslimah NU

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.

“Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal,” ungkap Rendra dikutip Antara, dalam kesempatan yang sama.

Belasan WNA China itu juga melanggar pasal 116 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, serta pasal 122 huruf a karena menyalahgunakan izin tinggal.

Baca juga:

Fakta-Fakta Ledakan di Kelapa Gading yang Guncang SMAN 72 Jakarta, 8 Siswa Luka

“Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia,” tandas Rendra. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan