Belasan Oknum Satpol PP DKI Terancam Dipecat
Rabu, 20 November 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Arifin menegaskan, 12 oknum Satpol PP yang melakukan dugaan tindakan kriminal pencurian uang di Bank DKI terancam dipecat.
Saat ini, kata Arifin, mereka sudah dinonaktifkan sementara sebagai Satpol PP DKI.
Baca Juga:
Bank DKI Bisa Dibobol Satpol PP Rp32 M, PDIP: Sistemnya Enggak Beres
"Sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah kepada pemecatan," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (20/11).

Awal mulanya kejadian ini ketika para pelaku ini melakukaan tarik tunai di ATM Bersama. Namun, usai transaksi saldo mereka di tabungan Bank DKI tak berkurang. Bukannya melapor mereka malah keranjingan berkali-kali hingga merugikan Bank DKI puluhan miliar rupiah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum satpol PP pelaku bembobolan uang milik perbankan pemerintah DKI itu diseret ke meja hijau.
Baca Juga:
Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum
Saat ini, 12 anak buah Anies dari Satpol PP DKI itu tengah berurusan dengan aparat Kepolisian Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyerahkan kasus 12 oknum Satpol PP pembobol perbankan berplat merah milik pemerintah DKI itu senilai Rp32 miliar ke polisi.
"Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies, Selasa (19/11) kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Uang Rp32 Miliar Dibobol Oknum Satpol PP DKI, Bank DKI Buka Suara