Belajar dari Sukamiskin, Jadikan Maling Ayam dan Pemerkosa Teman Sel Koruptor

Senin, 23 Juli 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Skandal Lapas Sukamiskin Bandung membuka tabir jual-beli fasilitas mewah bagi narapidana koruptor. Untuk itu, napi koruptor tidak perlu dipisahkan di lapas khusus meskipun kejahatan itu masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Maling ayam, pemerkosa dan kejahatan-kejahatan lainnya, sehingga tidak ada penjara dengan ruang private seperti yang terjadi di lapas Sukamiskin," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rilis yang diterima Senin (23/7).

salah satu fasilitas di Lapas Sukamiskin (ist)

Pendiri Madrasah Antikorupsi ini menduga fasilitas mewah bukan hanya terjadi di Lapas Sukamiskin. "Perlu dilakukan audit lapas secara terbuka yang bisa diakses semua pihak melalui media. Ini juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah agar perbaikan pelayanan di lapas lebih adil," imbuh dia.

Menurut Dahnil, seharusnya lapas dapat berfungsi sebagai tempat pembinaan para narapidana bukan justru menjadi tempat melahirkan tindak pidana baru. Untuk itu, dia menolak tegas usulan pembentukan lapas khusus terpidana korupsi merujuk kasus yang terjadi di Sukamiskin.

"Karena ada fakta diskriminasi yang mencolok seperti yang terjadi di Sukamiskin, oleh sebab itu agaknya setiap narapidana korupsi dipenjarakan satu sel bersama-sama dengan narapidana lain," tutur dia.

Barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar yang disita KPK dalam OTT Lapas Sukamiskin. Foto: MP/Asropih

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana. KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, harus merogok kocek sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (21/7) malam, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Salah satu fasilitas di lapas sukamiskin (ist)

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas. KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan