Belajar dari Kesalahan Diskotek MG, Pemprov DKI Perketat Pengawasan
Senin, 18 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Yani Wahyu Puwoko mengaku telah menyegel Diskotek MG yang berada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) malam.
Menurut Yani, penyegelan tempat hiburan malam itu diperintahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Kita sudah segel kemarin malam, setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya baru kita masuk untuk melakukan segel, karena itu perintah pak gubernur melaksanakan tindakan tegas dan sangat-sangat merugikan masyarakat," ujar Yani di Balai Kota DKI usai Rapim, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies-Sandiaga Uno, Yani menuturkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI dalam melakukan pengawasan di tempat tempat hiburan malam di kawasan Ibu Kota Jakarta.
"Saya akan bekerja sama sesuai dengan arahan pak gubernur dan Pak Wagub siaran bekerja sama dengan Dinas Pariwisata kita akan membuat planning dan pengawasan dan penilaian terhadap tempat hiburan hiburan secara ketat," jelas Yani.
Lebih lanjut, Yani mengaku akan melakukan evaluasi terhadap perizinan operasional tempat hiburan malam di kawasan DKI Jakarta.
"Kita akan bersama melakukan terhadap izin operasionalnya baik itu jam operasional maupun kegiatan di dalam," tandas Yani. (Asp)