Bekas Pejabat MA Ditangkap dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung dikabarkan meringkus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR dalam kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
ZR dikabarkan ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus di kawasan Jimbaran, Badung, Bali pada Kamis (24/10). Kepastian ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Betul,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat (25/10).
Namun Febrie belum menjelaskan, tentang peran, maupun status hukum ZR setelah penangkapan itu.
“Nanti akan diumumkan,” begitu kata Febrie melanjutkan.
Baca juga:
Jaksa Incar Pihak Lain yang Terlibat Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah ZR. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan disitanya sejumlah uang tunai. ZR diduga berkaitan dengan suap vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Penyidik dalam video penggeledahan di kediaman tersangka, Lisa Rahmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur, menemukan uang hingga catatan. Penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga dolar. Kemudian, ada satu gepok uang dibungkus kertas dengan tulisan kasasi. (Knu)