Beijing Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum
Senin, 01 Juni 2015 -
MerahPutih Internasional - Pemerintah Kota Beijing, Tiongkok mulai menerapkan larangan merokok di tempat umum seperti restoran, kantor, dan kendaraan umum mulai hari ini, Senin (1/6).
Sebagaimana diwartakan Channel News Asia, Pemerintah Kota Beijing akan memberlakukan denda kepada siapa saja yang ketahuan merokok di tempat umum. Denda tersebut sebesar 200 Yuan atau sekitar 416.000 rupiah, jika melanggar tiga kali akan masuk daftar hitam di pemerintahan.
“Dengan berlakunya aturan ini, maka pegawai restoran harus bisa mengajak orang untuk berhenti merokok,” ujar Pejabat dari Kementerian Kesehatan Tiongkok, Mao Qunan.
Selain itu, Pemerintah Beijing tidak akan lagi mengizinkan rokok dijual ke toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak.
“Jika mereka tidak mematuhi peraturan ini, maka akan diberikan sanksi yang berat,” tambah Mao.
Tiongkok merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, jumlah perokok di Negeri Tirai Bambu tersebut diperkirakan mencapai 300 juta orang. Selain itu, polusi udara yang kian memburuk di China diduga disebabkan juga oleh asap para perokok.
Selain menerapkan larangan merokok di tempat umum, pemerintah juga akan melarang penayangan iklan rokok di media cetak dan elektronik.
Baca Juga:
Hari Ini Dubai Setop Jual Rokok
Berhenti Merokok, #HariTanpaTembakauSedunia Jadi Trending Topik
Terpapar Asap Rokok, Wanita Ini Menderita Kanker Pita Suara