Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Tarif Integrasi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Yang Berlaku 17 Januari

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Januari 2021

MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan aturan emberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR setelah melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.

Baca Juga:

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Ia berharap, tarif integrasi ini, bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo.

Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun, namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa dikenakan tarif.

Paling tidak, sudah 13 bulan sejak beroperasi penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Tol Layang
Tol Layang. (Foto: Kementerian PUPR)

Ia memaparkan, dampak positif dari pengoperasian tol layang adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

Kemudian, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (jalur B).

Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik.

Penyesuaian tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, antara lain untuk wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) golongan I Rp4.000, golongan II dan III Rp6.000, serta golongan IV dan V Rp8.000.

Kemudian, wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) golongan I Rp7.000, golongan II dan III Rp10.500, serta golongan IV dan V Rp14.000.

Selanjutnya wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) golongan I Rp12.000, golongan II dan III Rp18.000, golongan IV dan V Rp24.000.

Sedangkan untuk wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp20.000, golongan II dan III Rp30.000, serta golongan IV dan V Rp40.000.

Baca Juga:

Tarif Tol ke Bandung dari Cikampek Naik Rp3 Ribu

Baca Artikel Asli