Begini Perkembangan Kasus Bupati Kukar
Kamis, 01 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tersangka suap dan gratifikasi itu akan segera diadili.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Rita penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lain dalam perkara yang sama yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHR).
"Hari ini pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan atau tahap dua," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Menurut Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," tandasnya.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga pasal sekaligus. Rita dijerat atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, kata Febri, untuk dugaan TPPU Rita, masih dalam proses penyidikan.
"Penyidikan dugaan TPPU RIW (Rita Widyasari) masih berjalan," jelasnya.
Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Sedangkan untuk kasus TPPU, keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi dan gratifikasi atas sejumlah proyek serta perizinan yang besarnya Rp 436 miliar. (Pon)