Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Mudahnya Bikin SIUP di Jakarta, Ingat Biayanya Gratis!

Wisnu Cipto - Kamis, 26 April 2018

MerahPutih.com - Prosedur membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi memastikan sangat gampang dan bebas biaya.

Calon pemohon tinggal melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP supaya akunnya dapat diaktifkan.

Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa (bila dikuasakan). Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 hari kerja karena notifikasi ini seringkali tersendat beberapa jam dari waktu registrasi.

"Pembuatan SIUP itu melakukan akun online layanan jakarta.go.id kalau sudah punya username dan pasword bisa login di website yang sama, nanti tinggal klik daftar perizinan mengikuti langkah langkah yang kami tentukan," kata Edy saat dihubungi MerahPutih.com, Kamis (26/4).

KTP
Kepemilikan KTP menjadi syarat utama saat mengajukan SIUP. Foto: MP

Peraih gelar Doktor di Universitas Padjajaran ini mengungkapkan pembuat SIUP baru untuk pemohon harus melengkapi kurang lebih 6 persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, diantaranya:
1. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
2. Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
3. Fotocopy NPWP Pemohon
4. Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
5. Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor).
6. Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4)

Masyarakat pun tak perlu khawatir memikirkan berapa biaya untuk pembuatan SIUP. Karena, lanjut dia, pemerintah sudah membuat regulasi baru kepada perizinan SIUP untuk mendapatkannya secara cuma-cuma atau gratis. "Untuk perizinan siup tidak ada biayanya Gratis (Rp 0)," jelas Edy.

Terobosan Berantas Calo

ilustrasi pungli
Ilustrasi. Foto: Net

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mendukung pemerintah membuat terobosan baru dengan melakukan perizinan pembuatan SIUP harus melalui online dan tanpa dipungut biaya.

Menurut Trubus, pembuatan SIUP melalui online akan lebih cepat dibandingkan dengan perizinan SIUP normal harus bolak-balik. "SIUP itu dibuat online karena lebih cepat. Sekarang juga buat itu cepat selesai," kata dia saat dihubungi MerahPutih.com.

Sistem SIUP melalui online juga dapat mengurangi terjadinya pencaloan. Tak hanya itu, kata Trubus kebijakan sistem online ini dapat lebih transparan, tak ada lagi yang namanya pungli. "Lebih transparan, praktis, dan lebih efisien waktunya, efisien biayaanya. Gratsikan itu," pungkas Trubus. (Asp)

Baca Artikel Asli