Begini Mudahnya Bikin SIUP di Jakarta, Ingat Biayanya Gratis!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 April 2018
Begini Mudahnya Bikin SIUP di Jakarta, Ingat Biayanya Gratis!

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Prosedur membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi memastikan sangat gampang dan bebas biaya.

Calon pemohon tinggal melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP supaya akunnya dapat diaktifkan.

Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa (bila dikuasakan). Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 hari kerja karena notifikasi ini seringkali tersendat beberapa jam dari waktu registrasi.

"Pembuatan SIUP itu melakukan akun online layanan jakarta.go.id kalau sudah punya username dan pasword bisa login di website yang sama, nanti tinggal klik daftar perizinan mengikuti langkah langkah yang kami tentukan," kata Edy saat dihubungi MerahPutih.com, Kamis (26/4).

KTP
Kepemilikan KTP menjadi syarat utama saat mengajukan SIUP. Foto: MP

Peraih gelar Doktor di Universitas Padjajaran ini mengungkapkan pembuat SIUP baru untuk pemohon harus melengkapi kurang lebih 6 persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, diantaranya:
1. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
2. Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
3. Fotocopy NPWP Pemohon
4. Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
5. Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor).
6. Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4)

Masyarakat pun tak perlu khawatir memikirkan berapa biaya untuk pembuatan SIUP. Karena, lanjut dia, pemerintah sudah membuat regulasi baru kepada perizinan SIUP untuk mendapatkannya secara cuma-cuma atau gratis. "Untuk perizinan siup tidak ada biayanya Gratis (Rp 0)," jelas Edy.

Terobosan Berantas Calo

ilustrasi pungli
Ilustrasi. Foto: Net

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mendukung pemerintah membuat terobosan baru dengan melakukan perizinan pembuatan SIUP harus melalui online dan tanpa dipungut biaya.

Menurut Trubus, pembuatan SIUP melalui online akan lebih cepat dibandingkan dengan perizinan SIUP normal harus bolak-balik. "SIUP itu dibuat online karena lebih cepat. Sekarang juga buat itu cepat selesai," kata dia saat dihubungi MerahPutih.com.

Sistem SIUP melalui online juga dapat mengurangi terjadinya pencaloan. Tak hanya itu, kata Trubus kebijakan sistem online ini dapat lebih transparan, tak ada lagi yang namanya pungli. "Lebih transparan, praktis, dan lebih efisien waktunya, efisien biayaanya. Gratsikan itu," pungkas Trubus. (Asp)

#Pemprov DKI #Pelayanan Publik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Konser Andrea Bocelli: Pramono Anung Ikut Pusat, Promotor Siapkan Donasi Besar untuk Palestina
Penasaran dengan nasib konser Andrea Bocelli di Jakarta yang sempat memicu penolakan? Gubernur Pramono Anung akhirnya buka suara soal polemik perizinan. Cek faktanya di sini!
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 November 2026
Polemik Konser Andrea Bocelli: Pramono Anung Ikut Pusat, Promotor Siapkan Donasi Besar untuk Palestina
Indonesia
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin Minggu, 25 Oktober 2026 ditiadakan karena ada Jakarta Running Festival, dan dialihkan ke Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Indonesia
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal IPO. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov tetap memegang saham mayoritas.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bagikan