Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng

Senin, 21 Maret 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Fraksi Partai Gerindra DPR RI akan memaksimalkan Panitia Kerja (Panja) komoditas pangan untuk mendalami persoalan minyak goreng. Langkah itu berbeda dengan sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan penggunaan hak angket terkait polemik minyak goreng.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Hekal.

Baca Juga:

Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis

"Sementara ini saya sebagai pimpinan Komisi VI dari Gerindra akan dorong Panja segera kerja minggu depan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Hekal saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

Menurutnya, Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi sudah datang ke DPR dan memberikan penjelasan terkait polemik minyak goreng. Ia menilai penjelasan Mendag Lutfi mengecewakan karena Kemendag gagal mengendalikan situasi persoalan minyak goreng.

"Komisi VI sebagai mitra Menteri Perdagangan terpanggil untuk langsung kerja mendalami masalah ini dengan Panja," ujarnya.

Hekal menilai munculnya persoalan minyak goreng memalukan. Pasalnya, setelah dibebaskan DMO (domestic market obligation), DPO (market place obligation), HET (harga eceran tertinggi) dan PE (pungutan ekspor) dalam kurang dari satu hari barang yang sebelumnya langka menjadi melimpah.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS Tanpa Tes

"Jadi kita komisi VI malu dan terpanggil untuk mendalami kinerja mitra kita," kata anak buah Ketum Gerindra Prabowo Subianto ini.

Sebelumnya Fraksi PKS menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini.

Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.

Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Pon)

Baca Juga:

Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan