Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ICW Duga Yasonna Jadikan Corona Dalih Golkan Agenda Lama Bebaskan Koruptor

Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2020

MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laloly, yang akan membebaskan koruptor untuk mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun rencana Yasonna untuk membebaskan koruptor itu dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai pencegahan penularan COVID-19 hanya dalih Yasonna untuk membebaskan koruptor dari lapas. Menurutnya, pembebasan koruptor merupakan agenda lama Yasonna yang tak kunjung terealisasi.

"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Ini lah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Donal dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (2/4).

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019. Empat di antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.

"Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal.

Berdalih karena corona, Menteri Yasonna bakal bebaskan ratusan napi koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Padahal, kata Donal, PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," tegas Donal.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

Diketahui napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Bebaskan Koruptor Adalah Kerjaan dan Agenda Lama yang Tertunda Yasonna

Baca Artikel Asli