Bebas Bersyarat, Richard Eliezer Dalam Keadaan Sehat dan Kembali Bersama Keluarga

Rabu, 09 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat. Kini, ia pun merayakan kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarganya.

"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga," ujar pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8).

Baca Juga:

Hukuman Sambo dan Putri Dipotong, Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas

Ronny mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat. Dia menegaskan cuti bersyarat yang diterima Eliezer diawasi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kondisi Icad sehat walafiat. Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program cuti bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga:

Kondisi Richard Eliezer Setelah Tak Lagi dalam Perlindungan LPSK

Menufut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan. Pada Rabu (15/2) silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

Vonis tersebut dinyatakan inkracht setelah pihak kejaksaan tidak mengajukan banding. Padahal, vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Dalam perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan