Kondisi Richard Eliezer Setelah Tak Lagi dalam Perlindungan LPSK


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kepolisian mengungkap kondisi terkini dari terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer setelah tak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Saat ini, penahanan Richard menjadi tanggung jawab Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kondisi dari Richard Eliezer berada dalam kondisi sehat.
Baca Juga:
Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
“Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, di mana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3).
Ramadhan menjelaskan bahwa Richard selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri tidak mendapat perlakuan khusus.
“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama,” jelasnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Hadiri Pemakaman Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, LPSK secara resmi menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard.
Penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.
LPSK secara resmi telah menghentikan perlindungan terhadap Richard karena adanya wawancara yang dilakukan oleh dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menyampaikan apresiasinya kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Diprediksi Bebas Lebih Cepat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
