Richard Eliezer Diprediksi Bebas Lebih Cepat

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 01 Maret 2023
Richard Eliezer Diprediksi Bebas Lebih Cepat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Terpidana Richard Eliezer menjalani eksekusi penahanan atas vonis 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini berpotensi dapat bebas lebih cepat dari perkiraan karena tidak menutup kemungkinan ia mendapat remisi.

Baca Juga:

Richard Eliezer Tak Diberi Perlakuan Spesial Selama dalam Tahanan

“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/3).

Richard dimungkinkan bisa mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat. Seperti berkelakuan baik, dimana syarat yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.

Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Richard yakni momen Hari Raya Natal di mana dirinya saat itu sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Untuk proses selanjutnya juga melalui pertimbangan yang diajukan dari Kepala Rutan (Karutan), yang kemudian nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Nyatakan Perang Lawan Geng Ferdy Sambo

“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” ucap Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Knu)

Baca Juga:

Justice Collborator Jadi Salah Satu Alasan Richard Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

#Polisi #Penjara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan