Richard Eliezer Diprediksi Bebas Lebih Cepat


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI
MerahPutih.com- Terpidana Richard Eliezer menjalani eksekusi penahanan atas vonis 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini berpotensi dapat bebas lebih cepat dari perkiraan karena tidak menutup kemungkinan ia mendapat remisi.
Baca Juga:
Richard Eliezer Tak Diberi Perlakuan Spesial Selama dalam Tahanan
“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/3).
Richard dimungkinkan bisa mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat. Seperti berkelakuan baik, dimana syarat yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.
Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Richard yakni momen Hari Raya Natal di mana dirinya saat itu sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Untuk proses selanjutnya juga melalui pertimbangan yang diajukan dari Kepala Rutan (Karutan), yang kemudian nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Nyatakan Perang Lawan Geng Ferdy Sambo
“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” ucap Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Knu)
Baca Juga:
Justice Collborator Jadi Salah Satu Alasan Richard Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
