Bea dan Cukai Tanjung Perak Musnahkan Belasan Ribu Minuman Keras Ilegal
Rabu, 01 November 2017 -
MerahPutih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti senilai Rp 1,2 millar.
"Yang kita musnahkan ini beragam, di antaranya, 15.360 botol minuman keras impor ilegal, seperti Red Label dan sebagainya, pakian bekas, dan alat-alat elektronik," kata Kepala KPPBC Tanjung Perak Basuki Suryanto di Surabaya, Rabu (1/11).
Miras tersebut, kata Basuki, merupakan barang dari Malaysia yang ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Namun, berdasarkan pengakuan pihak importir berdalih tidak pernah melakukan transaksi pembelian barang tersebut.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang personal effect berupa pakaian bekas, buku-buku, kaset VCD, mainan, tas, telepon genggam merk Nokia sebanyak 67 buah serta baterai laptop dengan berbagai merk sebanyak 262 buah.
Barang-barang tersebut adalah barang bukti yang disita dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia. Alasannya, barang tersebut jumlahnya melebihi kuota.
"Kalau sedikit berarti untuk keperluan pribadi, itu masih diperbolehkan. Tetapi kalau dalam jumlah besar, itu tidak boleh. Buat apa bawa segitu banyak kalau tidak dijual? Pasti dijual lagi," tandasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga artikel lainnya: Polrestabes Surabaya Bongkar Penipuan Beromzet Miliaran Rupiah