Bea Cukai Sita Rokok dan Miral Ilegal Sebesar Rp 139 Miliar, 10 Tersangka Diamankan Selama 2024
Kamis, 19 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Bea Cukai Wilayah Jakarta telah berhasil menindak peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal selama 2024.
Tercatat untuk rokok tampa cukai ada 44.211.008 batang dan 66.540,29 liter miras. Total barang yang diamankan Bea Cukai DKI ditaksir mencapai Rp 139.772.385.821. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Rusman menjelaskan, proses tindak lanjut telah memasuki tahap penyidikan. Dengan menetapkan sebanyak 10 tersangka dan denda senilai Rp 5.337.381.000 dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
"Tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka," paparnya.
Rusman Hadi menuturkan, jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter miras yang disita itu bakal dimusnahkan.
"Kita sudah berhasil mencegah 44 juta batang hasil tembakau Kemudian 340.100 (botol) MMAEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) 66.000 liter. Nanti yang akan sebagian kita musnahkan," tutupnya. (Asp)