Bea Cukai Sita Rokok dan Miral Ilegal Sebesar Rp 139 Miliar, 10 Tersangka Diamankan Selama 2024


Bea Cukai Wilayah Jakarta berhasil menyita 44.211.008 batang rokok ilegal dan 66.540,29 liter miras ilegal. (foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Bea Cukai Wilayah Jakarta telah berhasil menindak peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal selama 2024.
Tercatat untuk rokok tampa cukai ada 44.211.008 batang dan 66.540,29 liter miras. Total barang yang diamankan Bea Cukai DKI ditaksir mencapai Rp 139.772.385.821. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Rusman menjelaskan, proses tindak lanjut telah memasuki tahap penyidikan. Dengan menetapkan sebanyak 10 tersangka dan denda senilai Rp 5.337.381.000 dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
"Tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka," paparnya.
Rusman Hadi menuturkan, jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter miras yang disita itu bakal dimusnahkan.
"Kita sudah berhasil mencegah 44 juta batang hasil tembakau Kemudian 340.100 (botol) MMAEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) 66.000 liter. Nanti yang akan sebagian kita musnahkan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat

Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
