BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Rabu, 08 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerapkan mandatory atau kewajiban etanol 10 persen (E10) untuk seluruh produk bensin atau bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri mulai tahun 2026 mendatang.
Merespons kebijakan baru itu, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi isu negatif terkait campuran etanol dalam BBM yang kini banyak beredar di media sosial.
"Etanol ini juga digunakan di Brazil, digunakan di Amerika Serikat, kemudian Uni Eropa. Karena memang tujuannya untuk menekan emisi gas buang supaya lebih ramah lingkungan," kata Area Manager Communication, Relation anf CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah–DIY Taufik Kurniawan, di Semarang, dikutip Rabu (8/10).
Baca juga:
Prabowo Setuju Mandatori Etanol 10 Persen, Ancaman Impor BBM Berkurang Drastis?
Menurut dia, etanol sebenarnya merupakan hasil fermentasi dari bahan bakar nabati, seperti tebu, jagung, atau singkong yang diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan molase yang itu bisa digunakan untuk sebagian pendukung atau bahan baku dari BBM.
Tak hanya mengurangi emisi karbon, lanjut dia, sifat etanol juga tidak merusak logam dan karet sehingga pembakarannya menjadi lebih sempurna.
"(Campuran etanol) Hasilnya, pembakarannya lebih bersih dan ini kami gunakan pada Pertamax Green sebesar 5 persen etanol," tuturnya.
Baca juga:
Meski ada isu miring soal etanol, Fahmi mengungkapkan penjualan produk Pertamax Green, khususnya di wilayah Jateng justru mengalami peningkatan.
Bahkan, saat ini sudah ada 14 SPBU di Jawa bagian tengah yang menyediakan Pertamax Green. "Jadi, targetnya sebetulnya hanya delapan outlet saja. Antusiasmenya luar biasa," tandasnya, dilansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk BBM. Kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah mengurangi emisi karbon dan memangkas ketergantungan impor BBM.
Baca juga:
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (7/10).
Dengan adanya persetujuan ini, Indonesia akan mewajibkan penggunaan campuran bensin dengan etanol mulai tahun depan. "Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," tegas Menteri Bahlil. (*)