Bawaslu Ungkap Potensi Permasalahan Hukum Penetapan Usia Calon Gubernur

Selasa, 02 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap potensi permasalahan hukum dalam persyaratan calon menjelang Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mencontohkan Putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun.

Lalu batasan usia calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling rendah 20 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Masalah tersebut jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di Perselisihan Hasil Pemilihan nanti,” ucap Totok di Jakarta, Selasa (2/7).

Baca juga:

Bawaslu Tegaskan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Harus Terpotret Sampai ke TPS

Dia juga menyebut, isu mantan narapidana yang maju menjadi calon kepala daerah juga berpotensi memicu persoalan. “Ini juga menjadi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024,” ungkap Totok.

Selain itu, Totok mengungkapkan tafsir masa jabatan calon kepala daerah yang akan maju juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024.

“Potensi permasalahan tersebut menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan,” jelas Totok.

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran Saat Rekapitulasi Suara

Bawaslu pusat akan mengeluarkan kebijakan penyamaan makna hukum terhadap permasalahan hukum kepada jajarannya di level daerah.

“Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024,” tegasnya.

Bawaslu juga melakukan komunikasi konstruktif dan aktif dengan berbagai pihak agar satu persepsi soal aturan pencalonan di Pilkada Seentak 2024.

“Khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum,” tutup Totok.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan