Bawaslu Persilakan Paslon yang Dicoret KPU Ajukan Sengketa Pilkada
Kamis, 20 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2024 bisa mengajukan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, sengketa itu dikhususkan bagi bakal calon perseorangan yang dinyatakan KPU tidak memenuhi perbaikan dukungan hingga sebaran pemilih.
“Paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan,” kata Totok di Boyolali, Jawa Tengah, dikutip Kamis (20/6).
Sekedar informasi, KPU di tingkat wilayah sudah menolak bakal calon perseorangan ikut Pilkada, salah satunya dalam Pemilihan Gubernur Jakarta.
Baca juga:
KPU Coret Satu-satunya Duet Independen Pilgub DKI Dharma Pongrekun-Kun
Satu-satunya bakal calon perseorangan yang telah mengikuti proses pendaftaran, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dukungan tidak memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan.
Dari hasil verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Dharma-Kun menyerahkan 1.229.777 dukungan.
Namun, saat verifikasi administrasi, hanya 447.469 yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan sisanya sebanyak 782.308 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Padahal, untuk mendaftar sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jakarta, dibutuhkan minimal 618.968 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. (Knu)