Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 22 September 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, tahapan penetapan paslon menjadi momen rawan di Pilkada. Tahapan penetapan nantinya akan diawasi ketat oleh Bawaslu di seluruh daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, jajaran di daerah semua tingkatan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan tahapan penetapan pasangan calon.
Di sisi lain kata Bagja, Bawaslu akan bersiap menerima sengketa proses bersama kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga:
"Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9).
Bagja mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah menangani 65 tindak pidana pemilu yang terjadi selama Pemilu 2024. Adapun 10 tindak pidana Pemilu itu sudah berhasil dibuktikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto memuji integritas jajaran Sentra Gakkumdu yang sudah terjalin baik. Dia meminta agar integritas Gakkumdu tetap dijaga sampai tahapan Pilkada 2024 berakhir.
"Semangat kolaborasi dan sinergitas yang telah terbangun ini tetap dijaga untuk mengawal Pilkada serentak (2024) yang tahapannya saat ini sedang berlangsung sampai dengan selesai dengan tuntas," tutupnya. (asp)